Pendidikan – Velocity News https://www.berita1.velocitydeveloper.com Mengabarkan Terdepan Thu, 29 May 2025 02:18:27 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://www.berita1.velocitydeveloper.com/wp-content/uploads/2021/05/favicon-vn.jpg Pendidikan – Velocity News https://www.berita1.velocitydeveloper.com 32 32 Pendidikan Hukum sebagai Pilar Kesadaran Nasional https://www.berita1.velocitydeveloper.com/nasional/pendidikan-hukum-sebagai-pilar-kesadaran-nasional/ Thu, 29 May 2025 02:18:27 +0000 https://www.berita1.velocitydeveloper.com/?p=784 Pendidikan hukum memegang peran penting dalam membentuk masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dalam skala nasional, penguatan pendidikan hukum bukan hanya tanggung jawab lembaga pendidikan formal seperti sekolah dan universitas, tetapi juga menjadi bagian dari strategi negara untuk menciptakan masyarakat yang adil, tertib, dan beradab.

Banyak permasalahan sosial seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, kekerasan, hingga penyalahgunaan wewenang, terjadi karena rendahnya kesadaran hukum di tengah masyarakat. Untuk itu, pendidikan hukum perlu didekati bukan hanya sebagai materi pelajaran, tetapi sebagai proses pembudayaan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Pendidikan hukum seharusnya dimulai sejak dini, diperkenalkan di sekolah melalui pendekatan yang menyenangkan dan kontekstual. Misalnya, siswa diajak memahami pentingnya aturan, menghargai hak orang lain, dan mengenali lembaga-lembaga hukum yang ada di negara ini. Di tingkat yang lebih tinggi, pendidikan hukum juga penting bagi generasi muda agar mereka mampu berpikir kritis terhadap isu-isu hukum nasional yang berdampak luas.

Selain melalui jalur pendidikan formal, edukasi hukum juga bisa dilakukan lewat media, komunitas, organisasi keagamaan, dan lembaga swadaya masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, masyarakat dapat lebih aktif dalam menuntut keadilan, menghindari pelanggaran hukum, dan berkontribusi dalam pembentukan negara hukum yang ideal.

Negara hukum bukan hanya dibangun dari keberadaan undang-undang dan lembaga peradilan, tetapi juga dari kesadaran kolektif rakyat terhadap pentingnya hidup dalam aturan yang adil dan bermartabat. Oleh karena itu, memperluas akses dan kualitas pendidikan hukum menjadi salah satu langkah strategis dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

]]>
Alih-alih Sediakan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Pengamat Pendidikan Sebut Seharusnya Pemerintah Fokus Cegah Anak Tak Terlibat Seks Bebas https://www.berita1.velocitydeveloper.com/politik/alih-alih-sediakan-alat-kontrasepsi-untuk-remaja-pengamat-pendidikan-sebut-seharusnya-pemerintah-fokus-cegah-anak-tak-terlibat-seks-bebas/ Mon, 12 Aug 2024 22:53:32 +0000 http://themes.gianmr.com/kardun/?p=40 JawaPos.com – Pengamat pendidikan Darmaningtyas menilai penyediaan alat kontrasepsi untuk usia anak sekolah dan remaja tidak diperlukan. Alasan untuk kesehatan reproduksi juga menurutnya tak relevan.
Diketahui bahwa penyediaan alat kontrasepsi itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Ya nggak (perlu) lah. Kita kan negara yang agamis. Bangsa yang agamis. Bahwa kenyataan di masyarakat ada praktik-praktik seks bebas iya. Tapi tidak harus dilegitimasi dengan satu PP,” ujar Darmaningtyas kepada wartawan, Senin (5/8).
Alih-alih memberikan alat kontrasepsi agar anak usia sekolah ataupun remaja tak mengalami penyakit HIV hingga AIDS, menurutnya lebih baik mengedukasi mereka untuk tak melakukan seks bebas.
“Kalau kita memang sebagai bangsa yang agamis kan yang harus digalakkan itu adalah bagaimana mengajarkan anak-anak, pelajar-pelajar itu tidak terjebak pada perilaku seks bebas,” tuturnya.
“Jadi jangan bagaimana dengan penyakit AIDS? Itu kalau kita menganut paham free seks. Kita kan secara formal kan gak menganut paham free seks,” tandas Darmaningtyas.
]]>
Irjen Kemendikbudristek Usut Indikasi Pelanggaran Guru Besar di Jatim https://www.berita1.velocitydeveloper.com/daerah/irjen-kemendikbudristek-usut-indikasi-pelanggaran-guru-besar-di-jatim/ Mon, 12 Aug 2024 22:49:46 +0000 http://themes.gianmr.com/kardun/?p=38 JawaPos.com–Persoalan status guru besar di Jawa Timur terus memanas. Langkah tegas Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengusut indikasi pelanggaran administratif di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII mendapatkan sorotan luas dan dukungan dari berbagai pihak.

Penyelidikan dimulai dari terungkapnya fakta mencengangkan yang termuat dalam surat keputusan Kemendikbudristek mengenai jabatan strategis di LLDIKTI wilayah VII Jawa Timur. Mencuat surat Nomor 40453/MPK.A/KP.07.00/2022 yang menyatakan posisi Kepala LLDIKTI Wilayah VII kosong dan harus diisi melalui seleksi terbuka. Berdasar rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE., MM., dinyatakan memenuhi syarat untuk menduduki posisi tersebut. Namun dengan satu syarat mutlak, dia harus menanggalkan jabatan profesor.

Yang mengejutkan adalah meski surat tersebut jelas menginstruksikan agar jabatan akademik dilepaskan, Prof Dyah Sawitri tetap mempertahankan gelar guru besar hingga 2024. Lebih dari itu, dia masih aktif berperan sebagai asesor, menilai calon profesor, yang seharusnya dilarang keras oleh aturan yang telah dikeluarkan Menteri Nadiem Anwar Makarim.

Fakta itu menciptakan tanda tanya besar bagi Irjen Kemendikbudristek untuk menggali lebih dalam dugaan penyimpangan dalam pengangkatan profesor.

Mantan Kepala LLDikti Wilayah VII Prof Dr Ir Suprapto DEA pun angkat bicara. Dia menyatakan prosedur tersebut tidak hanya berlaku di LLDikti Wilayah VII, tetapi juga di seluruh tingkat kementerian.

”Dalam struktur pemerintahan, tugas dan kewajiban akademik seperti dosen dan guru besar harus dikesampingkan. Termasuk menjadi asesor, itu secara prinsip tidak bisa dilakukan, karena asesor haruslah seorang dosen aktif,” tegas Suprapto dalam keterangan yang diterima JawaPos.com di Surabaya.

Wewenang besar yang dimiliki Kepala LLDikti dalam memberikan rekomendasi kenaikan jabatan akademik dosen, membuat kebijakan ini menjadi sangat krusial.

”Kepala LLDikti berwenang menyetujui rekomendasi pengajuan guru besar setelah diproses oleh tim asesor di Penetapan Angka Kredit (PAK),” tambah Prof Suprapto.

Di tengah kontroversi itu, Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE., MM., dengan tegas membantah keterlibatannya dalam segala bentuk penyimpangan terkait jabatan guru besar maupun jabatan akademik lainnya. Dia menyatakan komitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan Inspektorat menyelesaikan penyelidikan itu.

”Menghadapi segala isu yang beredar, kami di LLDIKTI VII Jatim akan melakukan penelusuran internal secara menyeluruh untuk mengungkap siapa sebenarnya yang terlibat dalam dugaan pungli dalam layanan pengajuan jabatan guru besar,” ujar Dyah Sawitri dalam rilis yang diterima.

LLDIKTI VII Jatim, menurutnya, kini tengah fokus membangun Zona Integritas (ZI) untuk menciptakan wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. Prof Dyah juga memastikan bahwa seluruh layanan akademik di lembaganya bebas dari pungutan liar.

]]>